9. Penunjukan badan hukum seperti CV, PT, dan Koperasi sebagai penyedia dalam Pengadaan Langsung, yang didasari pertimbangan bahwa badan hukum tersebut memenuhi persyaratan kualifikasi pada saat dimana Pejabat Pengadaan dibolehkan melaksanakan pembelian langsung ke toko tanpa harus melakukan penilaian
\n \n\n\ncara merubah cv ke pt
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dalam proses mengubah CV menjadi PT, sebagai berikut: Perlu Persetujuan Seluruh Sekutu. Dalam CV dikenal adanya istilah sekutu aktif dan sekutu pasif, dimana sekutu aktif dan sekutu pasif memiliki tugas masing-masing untuk mengembangkan CV. .
  • i1d0ngfo0h.pages.dev/165
  • i1d0ngfo0h.pages.dev/153
  • i1d0ngfo0h.pages.dev/120
  • i1d0ngfo0h.pages.dev/161
  • i1d0ngfo0h.pages.dev/123
  • i1d0ngfo0h.pages.dev/300
  • i1d0ngfo0h.pages.dev/81
  • i1d0ngfo0h.pages.dev/351
  • i1d0ngfo0h.pages.dev/203
  • cara merubah cv ke pt